Pasaman, - Bupati Pasaman, H.Benny Utama menghadiri sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman di gedung Syamsiar Thaib, Senin (25/07/2022).
Adapun agenda dalam sidang paripurna tersebut adalah dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pasaman tahun 2023.
Baca juga:
DPRD Pasaman Sidang Paripurna Susun AKD
|
Bupati Pasaman, Benny Utama dalam sambutannya mengatakan sebagai mana dijelaskan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pengelolaan teknis keuangan daerah mengacu pada pasal 89 sampai dengan pasal 92 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
"Kepala Daerah yang menyusun rancangan KUA/ PPAS tahun anggaran 2023, berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dengan mengacu pedoman penyusunan APBD, " ungkapnya.
Kemudian, Ia melanjutkan secara komprehensif rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2023 sejati nya telah dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, untuk kemudian diteruskan dengan pembahasan bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman juga menyampaikan bahwa program dan kegiatan yang ditampung dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2023 yang telah di sepakati, belum mampu memenuhi seluruh harapan dan kebutuhan.
"Tapi kita yakin bahwa ini upaya yang maksimal yang telah kita upayakan bersama, mudah - mudahan pada masa yang akan datang dari kerjasama semua pihak, kita akan lebih memiliki kesempatan untuk mewujudkan peningkatan capaian kinerja program dan kegiatan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah kita tetapkan, "katanya.
Bupati Pasaman berharap agar KUA/PPAS tahun anggaran 2023 ini akan dijadikan salah satu pedoman bagi seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Pasaman dalam menyusun RKA SKPD tahun anggaran 2023.
"Selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme pembahasan yang berlaku sampai pada akhirnya nanti akan kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2023, "tutupnya.