Pasaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring dalam rangka memastikan proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Rabu (16/10/2024).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas pengawasan pada saat pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Pasaman.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini juita.M.A menyatakan bahwa supervisi dan monitoring ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses seleksi Pengawas TPS dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Menurutnya, peran Pengawas TPS sangat krusial dalam memastikan pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses perekrutan Pengawas TPS dilakukan dengan profesional dan sesuai aturan. Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam menjaga kelancaran dan kejujuran pemungutan suara di tiap-tiap TPS, " ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Baca juga:
Anggota DPRD Pasaman Wujudkan Aspirasi Warga
|
Dalam kegiatan supervisi ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan pengecekan langsung terhadap proses seleksi di berbagai kecamatan. Mereka memastikan bahwa setiap calon Pengawas TPS memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan dipilih melalui prosedur yang adil. Selain itu, Bawaslu juga memberikan arahan teknis kepada panitia perekrutan di tingkat kecamatan untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses seleksi.
Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap dengan pengawasan yang ketat, Pengawas TPS yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu mendeteksi serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di tingkat TPS. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan pemilihan yang lebih bersih, jujur, dan adil di Kabupaten Pasaman.